PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 72
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi akuntansi Penatausahaan BUN TK di Kuasa Pengguna Barang. (2) UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis. (3) UAPLB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal. (4) UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.
