Pasal 71
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan oleh unit di Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang membidangi Penatausahaan. (2) Penatausahaan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh UAKPB BUN TK. (3) Penatausahaan pada tingkat Pengguna Barang dilakukan oleh UAPB BUN TK. (4) Penatausahaan pada tingkat Pengelola Barang dilakukan oleh UAPLB BUN TK. (5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B melalui sistem akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penatausahaan, pelaksana Penatausahaan juga melakukan tugas dan fungsi akuntansi BMN PKP2B secara manual atau sistem pada Kementerian Teknis.
