PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 70
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
Penatausahaan dilakukan oleh: a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kuasa Pengguna Barang; dan
- Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; c. Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- Kuasa Pengguna Barang; atau d. Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
- Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Kuasa Pengguna Barang; dan
- Pengelola Barang.
