Pasal 67
BAB 13 — PENGHAPUSAN
(1) Pengguna Barang berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d angka 2 kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan b. data BMN PKP2B yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku. (3) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN PKP2B harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan dokumen permohonan tersebut. (5) Dalam hal dokumen permohonan tidak lengkap, Pengelola Barang meminta Pengguna Barang untuk melengkapinya. (6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan. (7) Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan; b. data BMN PKP2B yang disetujui untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun
perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan c. kewajiban Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang. (8) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan. (9) Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penghapusan. (10) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan keputusan Penghapusan. (11) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari daftar BMN PKP2B.
