Pasal 66
BAB 13 — PENGHAPUSAN
(1) Pengguna Barang berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan kepada Pengelola Barang karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d angka 1. (2) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan b. data BMN PKP2B yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku. (3) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang; dan b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa sudah tidak ada upaya hukum lain. (4) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. penelitian data dan dokumen; dan b. penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait BMN PKP2B sebagai objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). (6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5): a. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan; atau b. dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; (7) Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan; b. data BMN PKP2B yang disetujui untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan c. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang. (8) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan. (9) Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penghapusan. (10) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan salinan keputusan Penghapusan. (11) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari daftar BMN PKP2B.
