Pasal 68
BAB 13 — PENGHAPUSAN
(1) Pengguna Barang berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan karena sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d angka 3 kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan b. data BMN PKP2B yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai
perolehan dan/atau nilai buku. (3) Dalam hal permohonan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan: a. hilang atau kecurian, permohonan dilengkapi dengan:
- surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat: a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa BMN PKP2B telah hilang, atau kecurian; dan
- hasil reviu atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk tujuan Penghapusan; b. terbakar atau terkena bencana alam permohonan dilengkapi dengan:
- surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat: a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa BMN PKP2B terbakar atau terkena bencana alam; dan
- surat keterangan dari instansi terkait, jika diperlukan. c. susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam, permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna
Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN PKP2B telah susut, menguap, mencair, kedaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam. d. hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara yang tidak terbatas pada kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan dan fasilitas penimbunan atau stockpile permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN PKP2B dihapuskan karena hal-hal lain yang terkait kegiatan usaha pertambangan batubara yang tidak terbatas pada kolam pengendapan (settling pond), pembukaan lahan (land clearing), dan fasilitas penimbunan (stockpile); e. bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan:
- surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat: a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang
diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; dan 2. surat keterangan dari Pihak Lain terkait bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain; f. bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar, permohonan dilengkapi dengan:
- surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat: a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar; dan
- surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN PKP2B berupa bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar; g. aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
- pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan,
baik materiil maupun formil; dan 2. pernyataan bahwa BMN PKP2B berupa aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir; atau h. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan:
- surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat: a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa BMN PKP2B telah terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure); dan
- surat keterangan terjadinya keadaan kahar (force majeure) dari pihak atau instansi yang berwenang. (4) Dalam hal Penghapusan BMN PKP2B sebagaimana ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f terdapat bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis, Kuasa Pengguna Barang mengusulkan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan; atau b. dalam hal permohonan Penghapusan tidak
disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. (7) Surat persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan; b. data BMN PKP2B yang disetujui untuk dilakukan Penghapusan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan c. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang. (8) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan. (9) Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penghapusan. (10) Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan
keputusan Penghapusan. (11) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pengelola Barang melakukan Penghapusan dari daftar BMN PKP2B.
