Pasal 59
BAB 12 — PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang mengenai Pemusnahan disertai dengan dokumen pendukung; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
- data BMN PKP2B yang dimohonkan Pemusnahan;
- penjelasan/pertimbangan permohonan; dan
- usulan cara Pemusnahan; c. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berupa:
- surat izin/keterangan dari pihak yang berwenang, dalam hal BMN PKP2B yang dimohonkan Pemusnahan memerlukan izin/pertimbangan dari pihak yang berwenang;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- daftar BMN PKP2B yang dimohonkan Pemusnahan; d. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara; e. dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d:
- permohonan Pemusnahan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menolak permohonan Pemusnahan kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian disertai dengan alasannya; atau
- permohonan Pemusnahan dapat ditindaklanjuti: a) terhadap persetujuan yang menjadi kewenangan Pengelola Barang, Kuasa
Pengguna Barang menyampaikan usulan Pemusnahan kepada Pengguna Barang disertai dengan:
- penjelasan/pertimbangan usulan;
- dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan 3) berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf d; b) terhadap persetujuan yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2):
- Kuasa Pengguna Barang menerbitkan persetujuan Pemusnahan dan menyampaikannya kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melaksanakan Pemusnahan tersebut;
- Dalam pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada butir 1), Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melibatkan Pihak Lain; dan 3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dituangkan dalam berita acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang. f. Pengguna Barang melakukan penelitian atas usulan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 butir a) guna memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usulan Pemusnahan; g. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf f:
- dalam hal usulan Pemusnahan telah lengkap
dan layak, Pengguna Barang mengajukan usulan kepada Pengelola Barang; atau 2. dalam hal usulan Pemusnahan tidak lengkap dan/atau tidak layak, Pengguna Barang menolak usulan Pemusnahan disertai dengan alasannya; h. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan pelaksanaan Pemusnahan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara Pemusnahan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal berita acara Pemusnahan; i. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemusnahan yang diterima dari Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf h kepada Pengguna Barang; j. berdasarkan laporan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan dengan salinannya disampaikan antara lain kepada Pengelola Barang.
