PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 58
BAB 12 — PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemusnahan BMN PKP2B berupa: a. Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; dan/atau b. bahan kimia, bahan peledak, dan bahan lainnya, yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kuasa Pengguna Barang.
