Pasal 57
BAB 12 — PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, perlengkapan, bahan dan Limbah Sisa Operasi. (2) Pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan: a. BMN PKP2B tidak dapat dilakukan Pemanfaatan dan Pemindahtanganan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemusnahan BMN PKP2B dilakukan dengan cara
dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemusnahan BMN PKP2B yang memiliki karakter khusus, antara lain bahan kimia, bahan peledak, dan Limbah Sisa Operasi yang mengandung bahan berbahaya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
