PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 56
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
