Pasal 60
BAB 12 — PEMUSNAHAN
(1) Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang mengajukan usulan secara tertulis kepada Pengelola Barang mengenai Pemusnahan yang paling sedikit memuat penjelasan/pertimbangan yang mendasarinya dan disertai dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. berita acara pemeriksaan administratif dan fisik;
b. surat izin/keterangan dari pihak yang berkompeten, dalam hal BMN PKP2B yang akan dilakukan Pemusnahan memerlukan izin/pertimbangan dari pihak yang berkompeten; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; dan d. daftar BMN PKP2B yang dimohonkan Pemusnahan. (3) Pengelola Barang melakukan penelitian usulan Pemusnahan guna memastikan kelengkapan dokumen pendukung dan kelayakan usulan Pemusnahan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal usulan Pemusnahan telah lengkap dan layak, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan; atau b. dalam hal usulan Pemusnahan tidak lengkap dan/atau tidak layak, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya. (5) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti dengan melaksanakan Pemusnahan yang dituangkan dalam suatu berita acara Pemusnahan. (6) Dalam melaksanakan Pemusnahan, Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain. (7) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna Barang melakukan Penghapusan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
