Pasal 54
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Permohonan Hibah BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dan huruf c diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas BMN PKP2B yang dimohon menjadi objek Hibah; b. identitas calon penerima Hibah; c. pertimbangan permohonan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan d. peruntukan Hibah. (3) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. berita acara pemeriksaan administrasi dan fisik; b. dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), untuk pemohon Hibah yang berstatus lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a; c. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bahwa BMN PKP2B tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara atau tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Teknis; dan d. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah. (4) Kuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang mengusulkan nilai Hibah BMN PKP2B kepada Pengelola
Barang berdasarkan nilai perolehan. (5) Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau b. permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya.
