Pasal 53
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Permohonan Hibah BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a diajukan oleh pemohon Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) kepada Pengelola Barang. (2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat: a. identitas BMN PKP2B yang dimohon menjadi objek Hibah;
b. identitas pemohon Hibah; c. pertimbangan permohonan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); d. peruntukan Hibah; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah. (3) Dalam hal pemohon Hibah merupakan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri pula dengan dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4). (4) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. permohonan Hibah disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan; atau b. permohonan Hibah tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya. (6) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, paling sedikit memuat: a. identitas BMN PKP2B yang menjadi objek Hibah; b. identitas penerima Hibah; c. nilai perolehan BMN PKP2B yang menjadi objek Hibah; d. peruntukan Hibah; dan e. perintah kepada penerima Hibah bahwa BMN PKP2B yang dihibahkan wajib digunakan sesuai peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain. (7) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengelola Barang dan pihak penerima Hibah menandatangani naskah Hibah
dan berita acara serah terima Hibah. (8) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan keputusan Penghapusan.
