PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 47
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) BMN PKP2B berupa tanah yang diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penugasan Pemerintah berupa
pembangunan infrastruktur untuk Kepentingan Umum, dapat dilakukan Penjualan tanpa melalui lelang. (2) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nilai jual yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
