Pasal 46
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) BMN PKP2B yang tidak laku terjual melalui lelang ulang, dapat dilakukan pengelolaan lebih lanjut. (2) Pengelolaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan dan pertimbangan yang mendasari. (3) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan untuk menentukan bentuk pengelolaan lebih lanjut yang dapat disetujui berdasarkan usulan dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Persetujuan Pengelola Barang mengenai bentuk pengelolaan lebih lanjut atas BMN PKP2B ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan disampaikan kepada Pengguna Barang. (5) Pengguna Barang menindaklanjuti persetujuan Pengelola Barang setelah persetujuan diterima, sesuai ketentuan mengenai pengelolaan BMN PKP2B sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
