Pasal 43
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pelayanan setempat. (2) Dalam hal BMN PKP2B laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang dapat melibatkan Pengelola Barang melaksanakan serah terima BMN PKP2B kepada pembeli lelang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hasil Penjualan disetorkan ke Kas Negara, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima. (3) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dengan terlebih dahulu menerbitkan keputusan Penghapusan. (4) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan Risalah Lelang, bukti setor ke Kas Negara, asli berita acara serah terima, dan salinan keputusan Penghapusan. (5) Berdasarkan laporan pelaksanaan Penjualan dan
laporan pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengelola Barang mengeluarkan BMN PKP2B dari daftar BMN PKP2B. (6) Dalam hal BMN PKP2B telah laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembeli lelang tidak menyelesaikan pengambilan barang tersebut sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima barang, maka dengan mempertimbangkan lokasi barang tersebut berada di wilayah khusus pertambangan, Pengguna Barang dapat melibatkan Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan tindakan atas barang tersebut sepanjang telah menjadi persyaratan tambahan dalam pelaksanaan lelang sesuai permohonan dari penjual. (7) Terhadap BMN PKP2B yang telah laku terjual, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan selesainya proses pengambilan barang oleh pembeli lelang sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima barang.
