PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 44
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Dalam hal BMN PKP2B tidak laku terjual dalam Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang ulang kepada Kantor Pelayanan setempat. (2) Proses Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penjualan melalui lelang ulang.
