PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 42
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf o, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan melalui lelang atas BMN PKP2B, setelah surat persetujuan Pengelola Barang diterima. (2) Dalam permohonan Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan pertimbangan lokasi BMN PKP2B merupakan wilayah khusus pertambangan, Pengguna Barang dapat mewajibkan calon peserta lelang mengikuti aanwijzing dan peninjauan objek lelang. (3) Hasil Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
