Pasal 41
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan melalui lelang atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang memerlukan persetujuan Pengelola Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian mengajukan permohonan Penghapusan atas BMN PKP2B kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan
daftar barang yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan; b. terhadap permohonan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tersebut, Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif; c. berdasarkan hasil penelitian administratif;
- dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan/pertimbangannya dan melampirkan daftar barang yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan; atau
- dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasan yang mendasarinya; d. permohonan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 memuat pula permohonan pemeriksaan fisik; e. terhadap permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang melakukan penelitian administratif; f. berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf e:
- dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang: a) mengajukan permohonan Penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang akan dilakukan oleh Penilai Pemerintah; atau b) memerintahkan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan
proses Penilaian dengan menunjuk Penilai Publik, dalam hal Penilaian dalam rangka Penjualan melalui lelang akan dilakukan oleh Penilai Publik; atau 2. dalam hal permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengguna Barang menolak permohonan tersebut disertai dengan alasannya; g. dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah berdasarkan permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 butir a), maka:
- Kepala Kantor Pelayanan melakukan koordinasi dengan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang, untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik dan Penilaian;
- pelaksanaan Penilaian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang serta dapat melibatkan Pengelola Barang; dan
- penetapan waktu pelaksanaan Penilaian, mulainya pelaksanaan Penilaian, dan penyampaian hasil pelaksanaan Penilaian berpedoman pada ketentuan di bidang Penilaian oleh Penilai Pemerintah; h. dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 1 butir b), maka:
- pemeriksaan fisik dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang; dan
- pelaksanaan Penilaian dilakukan berdasarkan penunjukan Penilai Publik oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
i. hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf e dan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d atau huruf h angka 1 dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengguna Barang, termasuk dalam hal terdapat koreksi atas daftar barang; j. pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 3 dan huruf h angka 2 dituangkan dalam suatu laporan hasil Penilaian; k. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf i dan laporan hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf j, Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan kepada Pengelola Barang yang memuat penjelasan/pertimbangannya dan usulan nilai limit Penjualan berdasarkan Nilai Wajar hasil Penilaian, dengan melampirkan dokumen permohonan Penjualan setelah diterimanya laporan hasil Penilaian; l. dokumen permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf k terdiri atas;
- surat permohonan Penjualan dari Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian disertai penjelasan/pertimbangannya;
- surat permohonan Penjualan dari Kuasa Pengguna Barang disertai penjelasan/pertimbangannya;
- berita acara penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN PKP2B;
- laporan hasil Penilaian; dan
- daftar barang yang dimohonkan Penjualan; m. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif atas permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf k; n. berdasarkan hasil penelitian administratif
sebagaimana dimaksud pada huruf m;
- dalam hal permohonan dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan;
- dalam hal permohonan tidak dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan;
- dalam hal Penjualan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN: a) Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN; b) dalam hal permohonan Penjualan BMN PKP2B disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penjualan BMN PKP2B kepada Pengguna Barang; atau c) dalam hal permohonan Penjualan BMN PKP2B tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN/Pengelola Barang, Pengelola Barang menolak permohonan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. o. persetujuan Pengelola Barang diterbitkan:
- setelah permohonan dari Pengguna Barang diterima secara lengkap, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka 1; atau
- setelah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/PRESIDEN diterima oleh Pengelola Barang, untuk persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka 3 butir b). (2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada huruf o berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan.
