PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 40
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan BMN PKP2B terdiri atas: a. Penjualan melalui lelang; atau b. Penjualan tanpa melalui lelang. (2) Penjualan tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal BMN PKP2B diperlukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk Kepentingan Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
