Pasal 27
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan dalam bentuk:
a. Sewa; dan b. Pinjam Pakai. (2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan. (3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian. (4) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pihak Lain mengajukan permohonan Pemanfaatan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya; b. permohonan Pemanfaatan paling sedikit memuat:
identitas pemohon;
identitas BMN PKP2B yang menjadi objek permohonan Pemanfaatan;
peruntukan Pemanfaatan;
rencana jangka waktu Pemanfaatan; dan
usulan besaran uang Sewa, untuk permohonan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa; c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima; d. dalam hal:
permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada Kontraktor disertai dengan alasannya; atau
permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengguna Barang; e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan; f. dalam hal:
permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya; atau
permohonan dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang; g. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; h. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan: a) mengajukan permohonan Penilaian, untuk usulan Pemanfaatan dalam bentuk Sewa; atau b) memproses persetujuan, untuk usulan Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya; i. pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 butir a) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian; j. Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i. (5) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (6) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
