Pasal 28
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan dalam bentuk Sewa Operasi. (2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/atau bangunan. (3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, meliputi tetapi tidak terbatas pada mekanisme permohonan, penelitian, dan persetujuan penentuan besaran Sewa Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara.
