PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 25
BAB 7 — PEMANFAATAN
Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pihak Lain mengajukan permohonan Sewa kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang disertai dengan alasan yang mendasarinya; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- identitas BMN PKP2B yang menjadi objek permohonan;
- peruntukan Sewa;
- rencana jangka waktu Sewa; dan
- usulan besaran uang Sewa; c. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik setelah permohonan diterima; d. dalam hal:
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasannya; atau
- permohonan dapat ditindaklanjuti, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengguna Barang; e. Pengguna Barang melakukan penelitian administratif yang dapat disertai dengan pemeriksaan fisik apabila diperlukan; f. dalam hal:
- permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikannya kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya; atau
- permohonan dapat dipertimbangkan, Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada
Pengelola Barang; g. Pengelola Barang melakukan penelitian administratif mengenai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian antara permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; h. berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam hal:
- usulan dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian; atau
- usulan tidak dapat ditindaklanjuti, Pengelola Barang menolak usulan Sewa dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang, disertai dengan alasannya; i. pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian; j. Pengelola Barang dapat melakukan koordinasi dengan Kontraktor/pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf i.
