PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 24
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam bentuk Sewa. (2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B selain tanah dan bangunan. (3) Pemanfaatan BMN PKP2B dilakukan untuk jangka waktu yang tidak melampaui jangka waktu Perjanjian/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
