PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 23
BAB 7 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan dalam bentuk: a. Sewa; dan b. Pinjam Pakai. (2) Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan terhadap BMN PKP2B berupa tanah dan bangunan. (3) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
