Pasal 20
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis melalui surat kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang mengenai adanya gugatan hukum di pengadilan, penetapan sita pengadilan, penetapan sita pidana, dan/atau permohonan kepailitan/penundaan kewajiban pembayaran utang terhadapnya. (2) Dalam hal adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang memberitahukan kepada aparat penegak hukum dan/atau hakim pengadilan terkait bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dapat dijadikan objek sita atau tidak dimasukkan dalam harta pailit. (3) Dalam hal Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian telah diputus pailit, maka: a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang mengenai adanya putusan pailit terhadapnya,
dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang; b. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada hakim pengawas pengadilan terkait dan kurator serta pemohon pailit dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang bahwa aset yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit; dan c. Kuasa Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada kantor pertanahan setempat dengan tembusan kepada Pengguna Barang, Pengelola Barang dan Kepala Kantor Pelayanan setempat bahwa aset berupa tanah yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian merupakan BMN, dan karenanya tidak dimasukkan dalam harta pailit. (4) Dalam hal ditemukan kondisi BMN PKP2B dikuasai oleh Pihak Lain secara tidak sah, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara: a. musyawarah dengan Pihak Lain tersebut; dan b. melakukan langkah hukum, dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berhasil. (5) Langkah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada: a. menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan pemblokiran hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B berupa tanah yang telah bersertipikat; b. menyampaikan kepada Pengelola Barang untuk mengajukan permohonan pensertipikatan kepada Kantor Pertanahan setempat, untuk BMN PKP2B
berupa tanah yang belum bersertipikat; c. melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum perdata dan/atau Tata Usaha Negara ke pengadilan; dan/atau d. melakukan koordinasi dengan Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pihak Lain tersebut. (6) Terhadap BMN PKP2B yang berada dalam kondisi sengketa atau berperkara, maka Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang melakukan pengamanan BMN PKP2B melalui cara: a. dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, penanganan sengketa atau perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat dan melakukan upaya hukum maksimal; atau b. dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang tidak menjadi pihak yang bersengketa atau berperkara, maka Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang melakukan intervensi atas sengketa atau perkara yang ada. (7) Dalam hal Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Pengguna Barang menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, maka Pengguna Barang menyampaikan permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan upaya hukum. (8) Berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang melakukan upaya hukum. (9) Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dilakukan secara maksimal dan Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain, putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
