PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 19
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengasuransikan BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Pelaksanaan pengasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang.
