PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 18
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Dalam rangka melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berkewajiban: a. menyerahkan:
- asli bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah kepada Pengelola Barang melalui Kuasa Pengguna Barang;
- asli dokumen pengalihan hak kepemilikan atas tanah kepada pemerintah c.q. Menteri Keuangan; dan/atau
- dokumen lain yang diperlukan; b. menunjukkan data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah; dan c. melaporkan hasil pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B kepada Pengelola Barang, dalam hal kuasa pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi diberikan kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Pengelola Barang menyimpan asli sertipikat/bukti kepemilikan BMN PKP2B berupa tanah dan/atau bangunan. (3) Pengelola Barang melakukan Penatausahaan sertipikat/bukti kepemilikan yang berada dalam penguasaannya secara baik dan tertib.
