PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 17
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) BMN PKP2B berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Keuangan. (2) Pengelola Barang melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B berupa tanah dengan melibatkan Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian Sertipikasi BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang dapat memberikan kuasa kepada Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Sertipikasi dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.
