PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 16
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Pengamanan BMN PKP2B meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. (2) Pengamanan administrasi antara lain: a. pencatatan dan pelaporan BMN PKP2B; dan b. Penatausahaan dokumen perolehan BMN PKP2B. (3) Pengamanan fisik antara lain: a. pemberian labeling/tagging; b. pemasangan patok; c. pemagaran (fencing); d. d. penggudangan (warehousing); e. pelaksanaan patroli; dan/atau f. pemasangan kamera closed circuit television (CCTV), alat pendeteksi asap (smoke detector), alat pemadam api otomatis (sprinkler), hidran, dan alat pemadam api (fire extinguisher).
