Pasal 15
BAB 5 — PENGAMANAN
(1) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang wajib melakukan pengamanan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawabnya dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran masing-masing. (2) Pengamanan BMN PKP2B oleh Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilakukan sampai dengan: a. selesainya pelaksanaan penyerahan atau peralihan sebagai tindak lanjut dari penetapan oleh Pengelola Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; atau b. selesainya pelaksanaan Pemusnahan, yang dibuktikan dengan suatu berita acara. (3) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang menyediakan tempat penyimpanan. (4) Dalam melakukan pengamanan BMN PKP2B: a. Kuasa Pengguna Barang dapat MENETAPKAN Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; dan b. Pengelola Barang dapat MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Pihak Lain untuk melakukan pengamanan
terhadap BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
