PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 14
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Penggantian BMN PKP2B dilakukan dengan mekanisme: a. Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian mengajukan permohonan kepada Kuasa Pengguna Barang yang memuat alasan dan pertimbangan dilakukannya penggantian, dengan paling sedikit melampirkan data:
- identitas BMN PKP2B yang menjadi objek penggantian, termasuk nilai buku, spesifikasi, dan kondisi terkini barang;
- identitas barang pengganti, termasuk nilai barang, spesifikasi, dan kondisi barang; dan
- identitas distributor tunggal. b. Kuasa Pengguna Barang melakukan penelitian administratif, untuk memastikan kelayakan permohonan; c. berdasarkan hasil penelitian administratif, Kuasa Pengguna Barang menyetujui atau menolak permohonan, dengan tembusan kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang; d. berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melaksanakan penggantian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penggantian yang dilakukan.
