PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 13
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Dalam pelaksanaan Penggunaan BMN PKP2B, Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melakukan penggantian berupa mesin dan/atau peralatan. (2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada distributor tunggal. (3) Nilai barang pengganti paling banyak sama dengan nilai buku BMN PKP2B yang menjadi objek penggantian.
