PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 12
BAB 4 — PENGGUNAAN
(1) Penggunaan BMN PKP2B dilakukan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk kegiatan usaha pertambangan batubara, termasuk sebagai penunjang kegiatan tersebut. (2) Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian melakukan Penggunaan BMN PKP2B selama jangka waktu Perjanjian atau masa berlaku IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
