PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 21
BAB 6 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan BMN PKP2B dilakukan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara serta memenuhi tata kelola yang baik (good governance). (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada dalam penguasaannya.
