PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 107
BAB 18 — ANGGARAN BIAYA PENGELOLAAN BMN PKP2B
(1) Anggaran biaya pengelolaan BMN PKP2B yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99). (2) Pengelola Barang selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99) menunjuk Direktur Jenderal sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA.999.99).
