Pasal 106
BAB 17 — SANKSI
(1) Setiap tindakan penyimpangan hukum dalam pengelolaan BMN PKP2B yang dilakukan Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya BMN PKP2B karena kelalaian dan/atau penyalahgunaan oleh Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, menjadi tanggung jawab Kontraktor atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bersangkutan. (3) Penyelesaian tindakan penyimpangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan mekanisme sebagai berikut: a. diselesaikan dengan mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. penggantian BMN PKP2B dengan spesifikasi yang sama.
