Pasal 2
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp6.585.296.664.300,00 (enam triliun lima ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap sebesar Rp94.066.885.900,00 (sembilan puluh empat miliar enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah); dan b. Royalty sebesar Rp6.491.229.778.400,00 (enam triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah). (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
2009, No.502
