PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA...
Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Tetap dan Royalty.
