Pasal 3
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan Umum Triwulan I dan Triwulan II
masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari pagu alokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi
penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui
mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat
dengan daerah penghasil.
(5) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
