PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS SERAGAM
Pakaian Dinas Khusus Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, digunakan dalam rangka pelaksanaan operasi penindakan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan jiwa pejabat Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas.
