PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS SERAGAM
(1) Pakaian Dinas Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Pakaian Dinas Lapangan I; dan b. Pakaian Dinas Lapangan II. (2) Pakaian Dinas Lapangan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas patroli; b. pelaksanaan tugas pengawasan dengan menggunakan anjing pelacak (K9); atau c. mengikuti pelajaran/pelatihan di lingkungan Direktorat Jenderal yang bersifat lapangan. (3) Pakaian Dinas Lapangan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan fisik barang.
