Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS SERAGAM
(1) Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian I; dan b. Pakaian Dinas Harian II. (2) Pakaian Dinas Harian I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka: a. melaksanakan pekerjaan sehari-hari dalam ruangan atau kantor; b. mengikuti pelajaran/pelatihan di lingkungan Direktorat Jenderal yang bukan bersifat lapangan; c. melakukan kunjungan dinas dalam negeri; atau d. mengikuti rapat, ceramah, pertemuan kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pakaian Dinas Harian II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan di terminal penumpang; b. pelaksanaan tugas di pangkalan sarana operasi; c. pelaksanaan tugas di pos lintas perbatasan; atau d. sebagai alternatif penggunaan Pakaian Dinas Harian I untuk kunjungan dinas dalam negeri yang bersifat lapangan. (4) Dalam hal keadaan yang mendesak, Pakaian Dinas Harian dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
