PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — ATRIBUT DAN KELENGKAPAN
(1) Atribut Pakaian Dinas Seragam terdiri atas: a. papan nama; b. badge; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tanda pangkat; d. tanda jabatan; e. tanda kehormatan; dan f. tanda kualifikasi/kemampuan. (2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. (3) Tanda kualifikasi/kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. tanda kualifikasi/kemampuan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan b. tanda kualifikasi/kemampuan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang.
