Pasal 6
(1) Dalam hal Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Daerah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pemerintah Daerah
wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening
Kas Negara paling lambat 1 (satu) minggu setelah batas
waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas penyetoran
kembali dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan, dilampirkan bersama-
sama dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (6).
2009, No.501
(3) Copy SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak
melakukan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), akan dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU)
dan/atau Dana Bagi Hasil non earmark (Tambahan Dana
Bagi Hasil Migas untuk Anggaran Pendidikan Dasar)
terhitung mulai bulan April tahun 2010.
