Pasal 5
(1) Daftar
perhitungan
pembayaran
Dana
Tambahan
Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-
masing guru dibuat dalam daftar perhitungan yang
terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru
PNS Daerah kepada masing-masing guru dilaksanakan
sejak Guru bersangkutan diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan
Guru
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
tidak termasuk untuk pembayaran Tambahan Penghasilan
bulan ke-13.
2009, No.501
(4) Pemerintah Daerah penerima dana wajib membayarkan
rapel Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
kepada masing-masing Guru PNS Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lambat 2 (dua)
bulan setelah Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru
PNS Daerah diterima di Kas Umum Daerah.
(5) Pembayaran rapel Dana Tambahan Penghasilan Bagi
Guru
PNS
Daerah
kepada
masing-masing
guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(6) Daerah wajib menyampaikan Laporan pembayaran Dana
Tambahan
Penghasilan
Bagi
Guru
PNS
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,
paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu
pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat
dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
