PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA...
Pasal 7
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
