PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA REFUND
Dalam hal ketentuan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b: a. tidak diatur dalam Perjanjian PHLN; dan/atau b. tidak ada permintaan Refund dari Pemberi PHLN, maka denda keterlambatan dimaksud disetor ke Rekening KUN melalui bank/pos persepsi sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
