PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA REFUND
Dalam hal saldo dana di Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c: a. lebih besar daripada permintaan Refund dari Pemberi PHLN, maka kelebihan saldo dana dipindahbukukan ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak diatur dalam Perjanjian PHLN, maka saldo dana dipindahbukukan ke Rekening KUN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
