PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENGEMBALIAN...
Pasal 11
BAB 5 — PERLAKUAN AKUNTANSI
(1) Kuasa BUN dan/atau K/L melakukan pencatatan Refund yang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran sebelumnya. (2) Ketentuan teknis mengenai perlakuan akuntansi terkait pencatatan Refund sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
